KEBUMEN — Perangkat desa di Kabupaten Kebumen yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai bakal calon, berdasarkan Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2026. Ketua APDESI Kebumen, Eri Listiawan, menegaskan imbauan ini menyusul pemberitaan mengenai gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Isi Pasal 45: Cuti dan Pengunduran Diri Perangkat Desa
Pasal 45 ayat (1) huruf j menyatakan bahwa perangkat desa berhenti karena dinyatakan sebagai bakal calon kepala desa. Sementara ayat (3) mengatur perangkat desa yang mencalonkan diri diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai bakal calon hingga ditetapkannya calon kepala desa terpilih. Menurut Eri, regulasi ini dirancang untuk menjaga netralitas aparatur desa dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Gugatan Ditolak MK karena Salah Jalur Hukum
APDESI Kebumen menjelaskan bahwa objek yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi adalah undang-undang terhadap UUD 1945. Adapun PP 16/2026 adalah Peraturan Pemerintah, sehingga pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung. "Ini bukan berarti substansinya salah, melainkan jalur hukum yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Eri.
Integritas di Atas Hak Politik
Eri yang juga Kepala Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai kades. Namun, hak tersebut harus disalurkan sesuai mekanisme. "Mari kita tunjukkan integritas dengan menaati aturan, yakni cuti saat ditetapkan sebagai bakal calon dan mengundurkan diri saat menjadi calon," katanya. Ia berharap pilkades di Kebumen berlangsung tertib dan fokus membangun desa.
APDESI berharap seluruh perangkat desa mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa berjalan kondusif dan pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar.