SEMARANG — Informasi yang menyebut Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggelar operasi tangkap tangan atau penggeledahan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, di Semarang, Kamis (10/7).
Arfan menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah yang melakukan tindakan represif terhadap SPPG. “Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” ujarnya.
Bukan Bagian dari Rangkaian Penggeledahan di Jakarta
Kegiatan pendataan ini disebut tidak ada kaitannya dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di Jakarta. Arfan meluruskan bahwa isu pemanggilan personel kepolisian atau pengelola SPPG juga tidak benar.
“Hingga saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” jelas Arfan.
Pendekatan Persuasif, Tanpa Paksaan
Dalam proses pendataan, petugas kejaksaan mengedepankan pendekatan profesional dan persuasif. Jika pengelola SPPG bersedia memberikan data, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia, kondisi itu juga akan dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa ada tindakan pemaksaan.
“Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” tegas Arfan.
Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan
Kejati Jateng berkomitmen melaksanakan setiap tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, dan transparan. Prinsip due process of law tetap dijunjung tinggi demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.