Pencarian

Dishub Pati Tunda Peluncuran Parkir Non-tunai, Plt Bupati Minta Ada Undian untuk Warga

Kamis, 09 Juli 2026 • 18:39:01 WIB
Dishub Pati Tunda Peluncuran Parkir Non-tunai, Plt Bupati Minta Ada Undian untuk Warga
Dishub Pati menunda peluncuran parkir non-tunai untuk penyusunan konsep yang lebih matang.

PATI — Rencana penerapan parkir non-tunai di Kabupaten Pati belum bisa direalisasikan sesuai jadwal awal bulan ini. Kepala Dishub Pati, Tony Romas Indarta, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyusun ulang konsep yang lebih matang setelah menerima masukan langsung dari pimpinan daerah.

Plt Bupati Minta Skema Undian untuk Tarik Minat Warga

Tony menjelaskan bahwa Plt Bupati Risma Ardhi Chandra menghendaki agar kebijakan ini tidak hanya memindahkan metode pembayaran, tetapi juga memberikan keuntungan nyata bagi pengguna jasa parkir. Salah satu bentuk insentif yang diminta adalah program undian berhadiah.

"Bagaimana masyarakat bisa tertarik untuk bisa antusias untuk parkir secara non tunai. Karena kita merubah budaya masyarakat kita yang belum terbiasa parkir yang non tunai, kalau kita langsung pasangkan mungkin tidak jalan," ujar Tony di Pati, belum lama ini.

Menurutnya, keberadaan undian diharapkan menjadi daya tarik awal agar warga Pati mau beralih dari kebiasaan membayar parkir secara tunai ke sistem digital. Dishub kini tengah merancang skema undian yang sesuai dengan rekomendasi Plt Bupati.

Uji Coba Terbatas di Jalan Panglima Sudirman

Meski jadwal peluncuran diundur, Dishub Pati telah menyiapkan lokasi uji coba tahap awal. Area yang akan menjadi percontohan adalah Jalan Panglima Sudirman, tepatnya dari kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati hingga perempatan Surya Baru.

"Sementara yang kita rencanakan kemarin di Jalan Panglima Sudirman di Alun-alun sampai perempatan Surya Baru," kata Tony.

Dishub belum memastikan kapan tepatnya uji coba akan dimulai, karena masih menunggu finalisasi konsep yang tengah disusun.

Tarif Parkir Tak Berubah, Masih Rp 1.000 untuk Motor

Tony menegaskan bahwa penundaan ini tidak memengaruhi besaran tarif parkir yang akan diterapkan. Tarif masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

"Tarif masih sama Perda 1 Tahun 2024 untuk tepi jalan umum motor Rp1 ribu mobil Rp2 ribu, belum ada perubahan," pungkasnya.

Dengan tarif yang tetap sama, Dishub berharap masyarakat tidak terbebani secara finansial saat masa transisi menuju sistem pembayaran non-tunai. Fokus utama saat ini adalah menyiapkan infrastruktur dan sosialisasi agar warga terbiasa dengan metode baru tersebut.

Follow www.jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mitrapost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks