TEGAL — Polres Tegal mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di jalur Pantura Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja. Korban, NB, seorang pedagang asal Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, kehilangan sepeda motor Yamaha Vino dan dompet berisi uang tunai Rp3 juta saat parkir di sebuah warung makan, Selasa (4/5/2026) malam.
Modus Berburu Target dengan Kunci Letter T
Kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Saat menemukan kendaraan yang sepi, satu orang turun dan merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur motor korban.
Selain motor, korban juga kehilangan dompet yang disimpan di jok. Isinya antara lain SIM C, e-KTP, STNK, kartu ATM, kartu bansos, dan Kartu Indonesia Pintar. Total kerugian masih dalam pendalaman.
Penangkapan di Kedungbanteng, Satu Unit Motor Diamankan
Petugas menangkap KR dan AMM di Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih yang diduga hasil curian.
Hasil pengembangan menunjukkan kedua tersangka tidak hanya beraksi di Warureja. Polisi menduga mereka terlibat pencurian di sejumlah lokasi lain, seperti Kedungbanteng, Lebaksiu, Pangkah, hingga Kabupaten Pemalang.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Polres Tegal menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Selasa (7/7/2026) pagi. Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan.