KENDAL — Sebanyak 15 mahasiswa KKN MIT ke-22 UIN Walisongo Semarang Posko 205 terjun langsung ke lini produksi UMKM ceriping milik Dhofa di Desa Rejosari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Sabtu (25/7/2026). Mereka mengikuti seluruh tahapan pembuatan keripik berbahan singkong, talas, dan pisang yang sudah berjalan lima tahun terakhir itu.
Mulai dari pengolahan bahan baku, penggorengan, pengemasan, hingga strategi pemasaran dipelajari mahasiswa secara langsung. Aktivitas ini menjadi sarana pembelajaran praktik kewirausahaan sekaligus pemetaan masalah yang dihadapi pelaku usaha berbasis potensi lokal.
Legalitas Usaha Jadi Hambatan Utama Ekspansi Pasar
Hasil observasi di lapangan menunjukkan sejumlah kendala yang membelenggu perkembangan usaha. Selain proses produksi yang masih manual tanpa tenaga kerja tetap, aspek legalitas menjadi persoalan krusial yang menghambat perluasan pasar.
Dhofa, pemilik UMKM, mengungkapkan bahwa usahanya belum memiliki NIB. Akibatnya, produknya kesulitan menembus ritel modern dan toko-toko besar.
"Usaha ini belum memiliki NIB, sehingga belum bisa memasarkan produk ke toko-toko besar. Saat ini pemasarannya masih terbatas," ujarnya.
Empat Program Pendampingan yang Akan Dijalankan Mahasiswa
Berangkat dari temuan tersebut, mahasiswa KKN MIT ke-22 Posko 205 menyiapkan sejumlah program pendampingan. Inisiatif ini dirancang untuk menjawab kebutuhan mendesak pelaku UMKM agar produknya lebih kompetitif.
- Pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pendampingan proses sertifikasi halal produk
- Pengurusan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
- Pendaftaran lokasi usaha ke Google Maps agar mudah ditemukan calon konsumen
Melalui pendampingan ini, diharapkan daya saing UMKM lokal meningkat dan akses pemasaran produk meluas, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Kegiatan ini menjadi wujud kontribusi nyata mahasiswa dalam pemberdayaan UMKM sebagai penggerak ekonomi desa. Dengan legalitas yang lengkap, produk ceriping Rejosari diharapkan mampu menembus pasar yang lebih luas dan meningkatkan nilai jual.
Ke depannya, keberadaan NIB dan sertifikasi halal akan membuka peluang kerja sama dengan distributor besar serta memungkinkan produk masuk ke pasar digital. Dampak ekonominya diharapkan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat melalui peningkatan pendapatan usaha.