Pencarian

Pemkot Semarang Naikkan Bantuan Bedah Rumah Jadi Rp35 Juta per Unit, Target 1.000 RTLH Tuntas September 2026

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 22:16:02 WIB
Pemkot Semarang Naikkan Bantuan Bedah Rumah Jadi Rp35 Juta per Unit, Target 1.000 RTLH Tuntas September 2026
Pemkot Semarang menaikkan bantuan bedah rumah menjadi Rp30-35 juta per unit untuk 1.000 rumah tidak layak huni.

SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang mengucurkan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk merehabilitasi 1.000 rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2026. Dana tersebut dialokasikan setelah nilai bantuan per unit dinaikkan signifikan dari Rp20 juta menjadi Rp30-35 juta.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menyebut kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Semarang. Kenaikan pagu bantuan dinilai mendesak karena harga semen, pasir, dan material pokok lainnya terus merangkak naik.

"Tahun lalu awal mulanya satu unit untuk rehab rumah tidak layak huni Rp20 juta. Tahun ini instruksi dari Ibu Wali Kota naik menjadi Rp30 juta sampai Rp35 juta per unit karena harga material sudah cukup naik," ungkapnya, Sabtu (1/8/2026).

105 Rumah Sudah Dikerjakan, Target Tuntas Sebelum Akhir September

Realisasi program hingga semester pertama mencatatkan progres yang cukup pesat. Dari 1.000 unit yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebanyak 600 titik sudah masuk daftar usulan dari tingkat kelurahan.

"Semester pertama sekitar 600 titik sudah diusulkan, 105 sudah dieksekusi di lapangan, sisanya masih proses drop material," terang Murni.

Disperkim mematok seluruh pekerjaan fisik harus rampung paling lambat akhir September 2026. Percepatan distribusi material menjadi kunci agar target penyelesaian tidak molor.

Kriteria Penerima: Lantai Tanah hingga Sertifikat Tanah

Bantuan ini tidak serta-merta diberikan kepada semua warga. Disperkim menerapkan verifikasi ketat dengan dua aspek utama: kondisi fisik bangunan dan status kepemilikan lahan.

Indikator fisik yang dinilai antara lain lantai masih berupa tanah atau belum memenuhi standar, dinding tidak permanen, serta atap yang rusak atau bocor. Aspek kesehatan juga menjadi syarat mutlak, terutama kecukupan pencahayaan dan sirkulasi udara di dalam rumah.

"Rumah sehat itu harus tercukupi cahaya dan sirkulasi udaranya," kata Murni.

Kendala terbesar yang masih kerap ditemui di lapangan adalah legalitas tanah. Rumah yang akan direhabilitasi wajib berdiri di atas lahan dengan kepemilikan jelas. Warga yang rumahnya belum memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan tanah otomatis gugur dari daftar penerima.

"Kalau lolos ya kita bangunkan. Yang belum bisa biasanya karena tidak punya sertifikat atau bukti kepemilikan tanah," tandasnya.

Alur Pengajuan Berjenjang dari RT hingga Wali Kota

Warga yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan melalui jalur administratif yang sudah ditetapkan. Usulan diajukan secara berjenjang mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan sebelum diteruskan ke meja Wali Kota Semarang.

Setelah mendapat disposisi dari wali kota, tim teknis Disperkim akan turun melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kebenaran data serta kondisi riil bangunan. Hasil survei ini menjadi dasar penetapan rumah layak menerima bantuan.

Anggaran Rp20 miliar yang dialokasikan tahun ini masih berpotensi bertambah melalui mekanisme perubahan APBD jika kebutuhan di lapangan meningkat.

Follow www.jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks