8 Tahun Dipakai Tanpa Perbaikan, Kantor Bawaslu Kota Tegal Rusak 78 Persen, Atap Roboh Berulang Kali

Penulis: Puguh Triyono  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02:01 WIB
Atap kantor Bawaslu Kota Tegal terlihat roboh di kompleks PPIB, Jumat (31/7/2026).

TEGAL — Kondisi darurat menimpa sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal. Bangunan yang mereka tempati di kompleks PPIB, aset milik pemerintah kota yang dikelola Dinkop UKM, telah rusak berat dan dinilai membahayakan keselamatan personel menjelang tahapan Pemilu 2027.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, mengungkapkan bahwa akumulasi kerusakan sudah sangat serius. Berdasarkan kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), tingkat kerusakan bangunan utama mencapai angka 78 persen.

"Sampai hari ini sudah memasuki tahun ke-8, Bawaslu menggunakan aset milik pemerintah kota, yakni kompleks PPIB yang dikelola Dinkop UKM. Namun selama itu belum pernah ada perbaikan," ujar Sutari kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Atap Roboh dan Plafon Jatuh Mengancam Kinerja Pengawasan

Kerusakan yang terjadi bukan sekadar retak-retak tembok. Sutari merinci sejumlah kerusakan fatal yang membahayakan, di antaranya atap yang roboh, plafon yang jatuh, serta berbagai kerusakan lain yang dinilai mengancam keselamatan.

"Akumulasi kerusakan sudah cukup serius. Bahkan di tahun 2026 ini sudah ada beberapa kejadian atap roboh," kata Sutari.

Kondisi ini memaksa Bawaslu mengajukan permohonan penanganan kepada pemerintah kota. Audiensi yang dihadiri seluruh komisioner dan jajaran sekretariat itu pun digelar untuk mencari solusi cepat sebelum tahapan politik resmi dimulai.

MPP Lantai 4 dan 5 Jadi Opsi Relokasi Sementara

Dalam audiensi tersebut, DPRD dan Bawaslu membahas sejumlah alternatif. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemanfaatan aset lain milik pemerintah kota yang dinilai layak dan aman.

Komisi III DPRD Kota Tegal mengusulkan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai lokasi relokasi sementara. Lantai 4 dan 5 MPP dinilai potensial karena hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.

"Kita melihat ada potensi ruang di MPP yang bisa digunakan sementara oleh sekretariat Bawaslu, sambil menunggu perbaikan gedung di PPIB," jelas Sutari.

Perbaikan Tak Boleh Ganggu Tahapan Pemilu 2027

Selain relokasi, opsi perbaikan gedung juga tetap dibahas. Pembiayaannya diusulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 atau dianggarkan penuh pada tahun anggaran 2027.

Namun Sutari menegaskan, proses perbaikan maupun relokasi tidak boleh mengganggu kinerja pengawasan Bawaslu. Pasalnya, tahapan politik diperkirakan mulai bergulir pada Maret hingga April 2027.

Ia berharap pemerintah kota segera mengambil keputusan cepat. Kelambatan penanganan dikhawatirkan berdampak pada kesiapan pengawasan pemilu di Kota Tegal yang saat ini tengah bersiap menghadapi kontestasi politik nasional dan daerah.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: puskapik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top