KENDAL — Bupati Dyah Kartika Permanasari mengungkapkan, dari 2.976 pekerja rentan yang sudah didaftarkan sepanjang 2025 hingga Juni 2026, tercatat sepuluh peserta meninggal dunia. Namun, baru lima orang yang mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada yang belum mengajukan klaim. Sehingga dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum memahami apa manfaat dari program perlindungan pekerja rentan ini,” ujar Bupati yang akrab disapa Tika itu dalam sosialisasi program Perlindungan Masyarakat/Pekerja Rentan (Permata) di Aula Kecamatan Kangkung, Selasa (7/7/2026).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, merinci alokasi program Permata tahun ini. Sebanyak 2.276 pekerja berasal dari sektor pertanian tembakau dan cengkeh, sementara 700 orang lainnya adalah nelayan.
“Jadi pekerja rentan manakala mengalami risiko kerja akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelas Cicik. Perlindungan ini berlaku penuh selama 12 bulan.
Bupati Tika menegaskan, program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan. Ia menekankan pentingnya jaminan sosial agar pekerja dan keluarganya tetap memiliki kepastian ekonomi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan masih mendapatkan perlindungan,” lanjutnya.
Rendahnya angka klaim menjadi perhatian utama. Bupati mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, dan pendamping masyarakat untuk aktif memberikan pemahaman mengenai mekanisme klaim JKK dan JKM kepada para pekerja beserta keluarganya.
“Apabila terjadi risiko kerja, proses klaim dapat segera diajukan sehingga manfaat jaminan sosial bisa langsung diterima oleh keluarga yang membutuhkan,” tambah Bupati Tika.
Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Kangkung diharapkan mampu menjembatani kesenjangan informasi antara program pemerintah dan penerima manfaat. Melalui program Permata DBHCHT 2026, Pemkab Kendal berupaya memastikan setiap pekerja rentan tidak hanya terdaftar, tetapi juga memahami hak perlindungan yang mereka miliki.