Satlantas Polres Sragen Tindak Pemilik Pajero Berplat Nomor Modifikasi, Pelat Asli Dipasang Kembali Usai Tilang

Penulis: Surya Dinata  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:25:01 WIB
Petugas Satlantas Polres Sragen memeriksa kendaraan Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat nomor modifikasi di depan Toko Roti Holland Sragen, Senin (3/8/2026).

SRAGEN — Petugas Satlantas Polres Sragen bergerak cepat menelusuri identitas kendaraan Mitsubishi Pajero yang videonya viral di media sosial karena memakai pelat nomor modifikasi. Penelusuran berujung pada penghentian kendaraan di depan Toko Roti Holland Sragen, Senin (3/8/2026) sore.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut terdaftar resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat yang terpasang saat beroperasi di jalan bukanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan kepolisian.

Pelanggaran Pasal 280 UU Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menegaskan tindakan pengemudi melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelat modifikasi yang memuat tulisan tidak pantas dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujar AKP Kukuh mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Pemilik

Selain dikenakan tilang, pengemudi berinisial N juga diminta membuat video klarifikasi. Video tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan pelat nomor yang tidak semestinya.

Sebagai tindak lanjut, pelat nomor yang tidak sesuai tersebut telah dilepas. Kendaraan kini kembali menggunakan pelat asli yang sah sesuai data registrasi kendaraan di Samsat.

Pengawasan Ketat Pelanggaran Lalu Lintas

AKP Kukuh menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran lalu lintas. Langkah ini bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.

Ia mengingatkan penggunaan pelat nomor kendaraan wajib sesuai spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan kepolisian. Modifikasi sekecil apapun, terlebih memuat unsur tidak pantas, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: joglosemarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top