BATANG — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang Dwi Riyanto menyebut perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pegawai yang sebelumnya diangkat. Sejumlah kriteria harus dipenuhi sebelum nama seorang pegawai masuk dalam usulan perpanjangan.
Kriteria itu mencakup kebutuhan organisasi, hasil evaluasi kinerja pegawai, serta pemenuhan persyaratan administrasi. Karena itu, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang tidak sama dengan jumlah pegawai yang diangkat pada periode sebelumnya.
Rincian 72 PPPK Paruh Waktu yang Tidak Diperpanjang
Dari 72 orang yang tidak masuk usulan perpanjangan, mayoritas berhenti bukan karena persoalan kinerja. Sebanyak 42 orang mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Selain itu, 13 orang meninggal dunia dan 12 orang telah mencapai batas usia pensiun (BUP). Dua orang lainnya telah diterima sebagai PPPK penuh, sehingga status kontrak paruh waktunya tidak lagi berlanjut.
Hanya dua PPPK Paruh Waktu yang diberhentikan karena persoalan disiplin. Dwi menegaskan angka 72 tidak seluruhnya merujuk pada pegawai yang kontraknya dihentikan akibat masalah kinerja.
2.752 dari 2.824 PPPK Paruh Waktu Masuk Usulan Perpanjangan
Pemkab Batang mengangkat 2.824 PPPK Paruh Waktu pada 2025 dengan masa kontrak satu tahun. Setelah melalui proses evaluasi dan penyesuaian status pegawai, sebanyak 2.752 orang diusulkan untuk diperpanjang pada periode berikutnya.
"Untuk perpanjangan PPPK Paruh Waktu, di tahun 2025 kita mengangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.824. Karena masa kontraknya satu tahun, diperpanjang kembali pada 1 Oktober 2026," kata Dwi Riyanto saat dikonfirmasi, Kamis 8 Oktober 2026.
Perpanjangan kontrak bagi pegawai yang lolos evaluasi dijadwalkan mulai berlaku 1 Oktober 2026. Usulan tersebut disusun berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan BKPSDM bersama instansi terkait.
Mengapa Perpanjangan Tidak Otomatis
Dwi menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan dirancang untuk memastikan komposisi pegawai tetap sesuai kebutuhan organisasi. Evaluasi kinerja menjadi dasar untuk menilai apakah seorang PPPK Paruh Waktu layak melanjutkan kontrak.
"Yang 72 itu, mengundurkan diri ada 42 orang. Meninggal dunia ada 13, kemudian yang sudah batas usia pensiun ada 12. Dan ada yang diterima menjadi PPPK penuh, ada dua orang," jelas Dwi.
Dengan rincian tersebut, sebagian besar dari 72 nama yang tidak masuk usulan perpanjangan berhenti karena faktor di luar penilaian kinerja. Hanya dua orang yang tercatat diberhentikan karena pelanggaran disiplin.