Pencarian

PLN Salatiga Jadwalkan Pemadaman Listrik 5-8 Oktober 2026 di Pakis hingga Argomulyo

Senin, 05 Oktober 2026 • 09:46:01 WIB
PLN Salatiga Jadwalkan Pemadaman Listrik 5-8 Oktober 2026 di Pakis hingga Argomulyo
Petugas PLN melakukan pemeliharaan jaringan distribusi listrik di Salatiga, Senin (5/10/2026).

SALATIGA — Pemeliharaan jaringan distribusi itu menyasar empat wilayah berbeda setiap harinya, mulai dari Desa Pakis hingga kawasan Argomulyo. Setiap harinya, pekerjaan dimulai pukul 09.00 WIB dengan waktu berakhir yang bervariasi antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

PLN menyatakan waktu padam dapat berubah di luar jadwal apabila terkendala kondisi di lapangan. Pelanggan diminta menyiapkan langkah antisipasi selama proses pemeliharaan berlangsung.

Senin, 5 Oktober 2026: Pemeliharaan JTM 1 Fasa di Desa Pakis

Pekerjaan pemeliharaan JTM 1 fasa dijadwalkan pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Wilayah terdampak meliputi Desa Pakis, Doplang, Prangkoan, Klebak, Gendor, Jojito, dan sekitarnya.

Selasa, 6 Oktober 2026: JTM 3 Fasa di Kawasan Argomulyo

Pemeliharaan JTM 3 fasa berlangsung pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah terdampak mencakup Jalan Argoboga, Jalan Argotirto, Jalan Argosari Raya, Polsek Argomulyo, Perum Wahid, Kantor KPU, Kantor Kecamatan Argomulyo, KUA, Kelurahan Argomulyo, dan wilayah sekitarnya.

Rabu, 7 Oktober 2026: Jembrak hingga Truko

Pekerjaan JTM 3 fasa dijadwalkan pukul 09.00 sampai 13.00 WIB. Wilayah terdampak meliputi Desa Jembrak, Kadirejo, Sempon, Jalan Semowo, Banding, Truko, dan sekitarnya.

Kamis, 8 Oktober 2026: Jalan Diponegoro dan Kantor Pajak

Pemeliharaan JTM 3 fasa berlangsung pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Wilayah terdampak mencakup Jalan Diponegoro, Jalan Bancaan, Jalan KH Ahmad Dahlan Soka, Kantor Pajak, Kantor BAWASLU, Kantor PLN UPT SLG, dan wilayah sekitarnya.

Imbauan Keselamatan Ketenagalistrikan Selama Pemeliharaan

PLN mengimbau masyarakat menjaga jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik. Warga diminta tidak mendirikan bangunan, tiang antena, atau baliho yang terlalu dekat dengan jaringan.

Imbauan lain mencakup larangan bermain layang-layang di bawah atau dekat jaringan listrik. Penebangan pohon yang berdekatan dengan jaringan juga harus dikoordinasikan dengan petugas PLN.

PLN melarang pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) secara ilegal tanpa konfirmasi dengan pemda atau PLN. Pelanggan juga diimbau membayar rekening listrik di awal bulan antara tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya.

Follow www.jatenglink.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jatengnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks