Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi 2.000 Ringgit Mulai Juni 2027, UMKM Kecil Dikecualikan

Penulis: Qodri Anwar  •  Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:11:02 WIB
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kenaikan upah minimum menjadi 2.000 ringgit per bulan mulai Juni 2027.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit per bulan, berlaku mulai Juni 2027. Kebijakan yang disampaikan saat pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan 2027 itu tidak berlaku bagi UMKM dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit. Pemerintah Malaysia juga menetapkan upah minimum 2.500 ringgit bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.

KUALA LUMPUR — Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menaikkan upah minimum pekerja dari 1.700 ringgit (Rp7.443.137) menjadi 2.000 ringgit (Rp8.756.632) per bulan. Kenaikan itu berlaku mulai Juni 2027 dan disampaikan langsung saat pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan atau Belanjawan Malaysia tahun 2027 di parlemen.

Anwar yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia meminta seluruh sektor swasta mengikuti ketentuan upah baru tersebut. Pemerintah menetapkan pengecualian bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit (Rp218 miliar).

Upah 2.500 Ringgit untuk Pekerja Semiterampil dan Lulusan Perguruan Tinggi

Selain upah minimum umum, pemerintah Malaysia menetapkan standar upah 2.500 ringgit (Rp10.945.790) per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi. Ketentuan ini menyasar kelompok pekerja dengan kualifikasi keterampilan menengah ke atas.

Kebijakan upah bertingkat itu menandai pembedaan perlakuan antara pekerja entry-level dan pekerja dengan keterampilan khusus. Pemerintah menyampaikan ketentuan tersebut sebagai bagian dari paket Belanjawan 2027.

GLIC dan GLC Komit Naikkan Upah Layak ke 3.400 Ringgit

Perusahaan investasi pemerintah Malaysia (Government-Linked Investment Companies/GLIC) dan perusahaan milik pemerintah (Government-Linked Companies/GLC) berkomitmen meningkatkan standar upah layak pekerja. Nilainya naik dari 3.100 ringgit (Rp13.572.779) menjadi 3.400 ringgit (Rp14.886.274) per bulan.

Komitmen itu menempatkan standar upah di lingkungan GLIC dan GLC lebih tinggi dari upah minimum nasional yang baru ditetapkan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di perusahaan-perusahaan yang dikendalikan pemerintah.

Pengecualian UMKM dan Dampaknya bagi Dunia Usaha

Pengecualian bagi UMKM dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk menyesuaikan diri. Batas itu setara Rp218 miliar, angka yang jauh di atas skala UMKM pada umumnya.

Kebijakan ini berlaku serentak mulai Juni 2027, sekitar dua tahun setelah pengumuman. Pemerintah Malaysia belum merinci mekanisme pengawasan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan upah baru tersebut.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: jateng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top