Polresta Solo Ringkus Dua Copet Asal Pasuruan, 9 Ponsel Jemaah Haul Solo 2026 Disita

Penulis: Puguh Triyono  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:17:01 WIB
Polresta Solo mengamankan dua terduga copet asal Pasuruan dalam kasus pencurian ponsel jemaah Haul Solo.

SOLO — Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Derry Setiawan, menyatakan pihaknya mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone dengan modus copet terhadap jemaah maupun pengunjung kegiatan Haul. Barang bukti yang disita berupa sembilan unit ponsel dari berbagai merek.

MD disebut polisi telah menjalani aksi pencopetan selama hampir 30 tahun, atau sejak setelah dirinya menikah. Kepada penyidik, pria berusia 62 tahun itu mengaku baru kali ini tertangkap.

Daftar Sembilan Ponsel yang Disita Petugas

Dari kedua terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah perangkat dengan merek dan warna beragam. Rinciannya sebagai berikut:

  • Redmi 4A warna abu-abu
  • OPPO F9 warna ungu
  • POCO X3 warna biru
  • Infinix Note 50 Pro warna hitam
  • OPPO A54 warna hitam
  • iPhone 14/15 Pro warna biru
  • Prince PC 9000 warna army
  • Nokia 130 warna oranye
  • Samsung Galaxy A55 warna navy

Total nilai sembilan unit handphone tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta. Dua korban yang telah teridentifikasi adalah Dwiyono, warga Pasuruan, dan Nandang, warga Cimahi.

Berangkat dari Surabaya, Menyasar Keramaian Pengajian

Menurut Derry, MD menyebut kelompoknya berjumlah enam orang, terdiri atas tiga orang asal Pasuruan dan tiga orang asal Surabaya. Mereka berangkat bersama-sama dari Surabaya ke Solo dan merencanakan aksinya saat acara haul berlangsung.

Komplotan ini sempat menyewa penginapan selama berada di Solo. Mereka sengaja menyasar kegiatan pengajian, haul, maupun kegiatan keagamaan lain yang menghadirkan konsentrasi massa dalam jumlah besar.

Di tengah hiruk pikuk massa, mereka melancarkan aksi mencopet berbagai barang berharga tanpa diketahui pemiliknya. Pola inilah yang membuat para pelaku sulit terdeteksi korban pada saat kejadian.

Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Kedua pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta rupiah.

Polresta Solo masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan empat anggota komplotan lain yang disebut MD. Penyidik juga menelusuri apakah jaringan ini pernah beraksi di kegiatan serupa di daerah lain.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top