Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Agustus 2026 mencapai Rp76,7 miliar atau 54,47 persen dari target Rp140,8 miliar. Capaian itu menjadikan Kudus sebagai daerah dengan realisasi PKB tertinggi di Jawa Tengah. Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga menembus Rp41,6 miliar atau 57,9 persen dari target Rp71,8 miliar.
KUDUS — Kepala UPPD Kudus Ridimanjaya menyebut pihaknya optimistis target penerimaan pajak kendaraan hingga akhir tahun bisa tercapai. Keyakinan itu disampaikan menyusul capaian realisasi PKB yang sudah melewati separuh target per Agustus 2026.
Dari sekitar 113.000 wajib pajak kendaraan bermotor di Kudus, tingkat kepatuhan baru menyentuh angka 52 persen. Artinya, hampir separuh pemilik kendaraan belum memenuhi kewajibannya.
"Kami terus mengingatkan wajib pajak agar membayar pajaknya tepat waktu. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan karena membayar pajak merupakan kewajiban," kata Ridimanjaya di Kudus, Sabtu.
UPPD Kudus menjalankan penagihan aktif untuk mengejar sisa target. Sosialisasi ke wajib pajak juga terus dilakukan agar kesadaran membayar pajak meningkat.
Ridimanjaya berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diperkuat. Salah satu caranya lewat razia gabungan yang melibatkan instansi terkait.
"Kami berharap ada razia gabungan sehingga masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak," ujarnya.
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mengubah peta penerimaan daerah. Sebagian hasil PKB kini masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota, bukan hanya provinsi.
Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan skema baru ini, Pemkab Kudus diminta turut aktif melakukan sosialisasi.
"Karena ada manfaat yang diterima pemerintah kabupaten melalui opsen, tentu diperlukan kerja sama dan sinergi. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak," kata Ridimanjaya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda pajak progresif. Kebijakan ini berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Pembebasan denda juga mencakup tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menyasar kendaraan pribadi, kendaraan berpelat merah, serta kendaraan milik badan hukum. Masyarakat diharapkan memanfaatkan masa pembebasan denda ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.